Perhitungan Tarif Pelayanan Kesehatan Untuk Faskes Aktivitas Jkn
Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah berlaku semenjak awal tahun 2014, namun yang menjadi salah satu pertanyaan masyarakat dan mungkin pelaku medis yaitu bagaimana perhitungan persoalan tarif yang akan diberlakukan untuk anggotanya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 69 tahun 2013 ihwal Standar Pelayanan Kesehatan pada kemudahan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Inilah perbedaan dari istilah Kapitasi dan INA CBGs (Indonesia Case Base Group's yang dipakai dalam perhitungan Tarif Pelayanan Kesehatan Program JKN. Kapitasi untuk kemudahan kesehatan primer Kapitasi yaitu besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama (primer) menurut jumlah akseptor yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Yang untuk selanjutnya dikelola untuk penanganan dan pencegahan penyakit atau preventif. Sebag...