Apa Itu Bpjs Kesehatan Dan Bagaimana Mengurusnya
Apa itu BPJS Kesehatan? ketika ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang, termasuk aku sebagai penulis pada artikel ini. Semoga dengan goresan pena ini, aku dan para pembaca medapatkan gosip awal mengenai Program Kesehatan oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014. Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta.
Untuk sanggup tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir registrasi dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang sanggup eksklusif dipakai untuk menerima pelayanan kesehatan.
Iuran yang dibayarkan ke bank diadaptasi dengan jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:
Ringkasan:
Untuk sanggup tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir registrasi dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang sanggup eksklusif dipakai untuk menerima pelayanan kesehatan.
Iuran yang dibayarkan ke bank diadaptasi dengan jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:
- Anggota yang terdaftar sebagai akseptor derma iuran (PBI), (adalah anggota pekerja akseptor upah dan bukan akseptor upah, dan ada pula bukan pekerja), jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang dalam satu bulan.
- Peserta akseptor upah menyerupai pekerja perusahaan swasta, membayar jumlah iuran sebesar 4,5 % dari upah satu bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja 4 persen dan 5% ditanggung pekerja. Sedangkan PNS dan pensiunan PNS membayar iuran sebesar 5 %, sebanyak 3 % ditanggung pemerintah dan 2 % ditanggung pekerja.
- Untuk peserta bukan akseptor upah menyerupai pekerja sektor informal besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp59.500.
- Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang bau tanah dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
- Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
- Iuran yang dibayarkan per bulan menurut persentase upah / penghasilan.
- Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Ringkasan:
- BPJS Kesehatan ialah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibuat pemerintah untuk memperlihatkan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat,
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan jadwal kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Comments
Post a Comment